Kuasa tanda tangan diatur oleh Nasabah sendiri
Bila atas nama 2 Nasabah perorangan, persyaratan berlaku sesuai Nasabah perorangan
Bila atas nama 2 Nasabah perusahaan, persyaratan berlaku sesuai Nasabah perusahaan
Bila atas nama kombinasi antara perorangan dan perusahaan, persyaratan juga berlaku kombinasi antara perorangan dan perusahaan