Mempermudah Nasabah dan Bukan Nasabah untuk membayar Pajak
Bebas Biaya
Kerjasama antara Kantor Pusat BBA dengan Direktorat Jendral Pajak
Jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui BBA :
- Pajak Penghasilan (PPH Pasal 21)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Non Impor
- Pajak Bea Masuk (PBM) (Impor)