Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Pembiayaan Konsumtif

Beranda / /

Pinjaman Pemilikan Rumah (PPR)

Pinjaman Pemilikan Rumah diprioritaskan bagi nasabah Bank Bumi Arta (BBA) yang memerlukan dan terutama ditujukan bagi pembelian rumah tapak, rumah susun, serta rumah kantor atau rumah toko.

Keuntungan        

  • Kemudahan Pengajuan Kredit    
  • Suku Bunga Pinjaman yang Kompetitif   
  • Jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun            

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun atau telah menikah, dan maksimal berusia 55 tahun pada saat kredit jatuh tempo untuk karyawan dan maksimal 60 tahun untuk professional;   
  • Mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan cukup menurut Bank, baik sebagai karyawan maupun wiraswasta;   
  • Jumlah angsuran maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon / penghasilan gabungan suami-istri;   
  • Debitur atau Nasabah Suami dan Istri diperlakukan sebagai 1 (satu) debitur atau nasabah kecuali melampirkan perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh Notaris, dan/atau akte perkawinan yang menyatakan pemisahan harta yang telah disetujui bersama secara tertulis dan telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (sesuai UU Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29).   
  • TIDAK termasuk Nasabah Daftar Hitam Nasional (DHN) dan Daftar Kredit Macet.           

Dokumen yang Diperlukan

    Nasabah Perorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Debitur
  • Fotokopi kartu Tanda Penduduk Istri / Suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah (bagi Nasabah yang sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP untuk pinjaman diatas Rp. 50 juta
  • Rekening Koran / Tabungan debitur 3 bulan terakhir
  • Surat Pernyataan dari calon debitur atau nasabah yang paling kurang memuat
  • keterangan mengenai PPR yang masih berjalan (outstanding) dan/atau yang sedang dalam proses pengajuan permohonan, baik pada Bank Bumi Arta maupun pada Bank yang lain
  • Asli Slip gaji 3 bulan terakhir (khusus Nasabah Karyawan)
  • Asli Surat Keterangan Perusahaan (khusus Nasabah Karyawan)
  • Fotokopi Surat Izin Praktek (khusus Nasabah Professional)
  • Fotokopi SIUP dan TDP (khusus Nasabah Wiraswasta)   


Bagikan