Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Tabungan

Beranda / /

Tabungan BBA

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum

Tabungan BBA merupakan produk tabungan yang diciptakan untuk kemudahan bertransaksi dan dilengkapi dengan kartu ATM BBA Cash yang bisa difungsikan untuk bertransaksi di ATM maupun transaksi Debit. Tabungan BBA akan mempermudah setiap transaksi perbankan anda mulai dari menarik, menyetor dan mentransfer dana hingga sebagai alat pembayaran barang serta jasa

Keuntungan

  • Hanya dengan setoran awal sebesar Rp 100.000,- Anda dapat langsung memiliki rekening Tabungan BBA
  • Suku Bunga yang menarik
  • Penyetoran maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan secara online di seluruh Cabang Bank Bumi Arta
  • Anda mendapatkan kartu ATM BBA Cash yang berfungsi untuk tarik tunai, cek saldo dan transfer online ke seluruh Bank di Indonesia
  • Anda dapat bertransaksi di semua mesin ATM yang tersebar di seluruh Indonesia
  • Kartu ATM BBA Cash dapat digunakan sebagai Debit Card di seluruh merchants
  • Pembayaran transaksi menggunakan QRIS di seluruh merchants tanpa dikenakan biaya
  • Transaksi melalui e-channel  yaitu mobile banking dan internet banking personal untuk kenyamanan  transaksi dimana saja dan kapan saja

Nyaman Bertransaksi

Membuka rekening, melakukan transaksi setor/tarik tunai, serta transaksi perbankan lainnya di seluruh kantor Bank Bumi Arta serta penggunaan Fasilitas Mobile Banking dan Internet Banking Bank Bumi Arta untuk menambah kenyamanan Anda bertransaksi dimana saja dan kapan saja sehingga Anda dapat lebih leluasa memanfaatkan waktu Anda

Persyaratan

  • Setoran awal Rp. 100.000,-
  • Setoran minimum selanjutnya Rp. 10.000,-
  • Saldo mengendap Rp. 50.000,-
  • Pada setiap penarikan (Tunai / Debet Rekening) pada Kantor Cabang Bank, Penabung wajib menunjukkan Buku Tabungan.

Dokumen yang Diperlukan

Mengisi dan Menandatangani :

  1. Formulir Data Nasabah
  2. Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening
  3. Syarat-syarat Umum Pembukaan Rekening
  4. Kartu Contoh Tanda Tangan

Perlu menjadi Perhatian

  1. Dalam 6 bulan apabila tidak ada transaksi akan dikelompokkan sebagai rekening inaktif dan akan dikenakan biaya rekening inaktif
  2. Untuk rekening tidak aktif dan tidak dapat dilakukan pengkinian data akan dikenakan biaya rekening tidak dapat dikinikan
  3. Rekening dengan saldo akhir di bawah saldo minimum akan ditutup oleh Bank

Dokumen yang Dilampirkan

1. Perorangan (WNI atau WNA)

Kartu Identitas (KTP, SIM, Paspor, KIMS, KITAS, Kartu Pelajar)

2. Pengampu / Wali

    Perorangan yang belum dewasa diwakili oleh:

  • Orang Tua/Wali dengan :
    • Akta Kelahiran Anak
    • Kartu Keluarga
    • Surat Pernyataan dari Wali
  • Pengampu, dengan Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri

3. Joint Account

    Kartu Identitas masing-masing pemilik rekening


Bagikan