Jaringan

SBDK

Kurs

Simulasi

Pembiayaan Usaha

Beranda / /

Pinjaman Rekening Koran

Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan perputaran usahanya, di mana debitur berhak melakukan penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas plafond pinjaman yang disetujui setiap waktu dalam jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun.

Keuntungan

  1. Nasabah dapat menentukan besarnya pinjaman sesuai kebutuhan modal kerja usahanya      
  2. Bunga pinjaman dihitung hanya dari fasilitas pinjaman yang digunakan pada saat tersebut      
  3. Suku bunga pinjaman yang kompetitif      
  4. Pemakaian fasilitas pinjaman dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank          

Persyaratan dan Dokumen (Debitur Perorangan)

  1. Warga Negara Indonesia      
  2. KTP Debitur / Suami / Istri / Penjamin dan Suami / Istri Penjamin yang masih berlaku      
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet      
  4. NPWP, SIUP, dan TDP      
  5. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran      
  6. Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)      
  7. Surat Kawin (Bila menikah secara Catatan Sipil / KUA)      
  8. Akte lahir anak terakhir (Bila menikah di bawah tangan)      
  9. Surat ganti nama (Bagi yang pernah mengganti nama)      
  10. Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (Bagi yang telah bercerai)                     

Persyaratan dan Dokumen (Debitur Perusahaan)

  1. Perusahaan / Badan hukum yang bersangkutan sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman      
  2. Kartu identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang      
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet      
  4. NPWP, SIUP, dan TDP      
  5. Akta Pendirian (harus sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007) dan Anggaran Dasar sampai dengan perubahan terakhir, dan pengumuman di Berita Negara      
  6. Laporan Keuangan      
  7. Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)      
  8. Data pengurus      
  9. Data pemegang saham      
  10. Surat Keterangan Domisili      
  11. Undang-undang Gangguan (Bila perusahaan bergerak di bidang industri)           

Jaminan :        

  • Tanah dan Bangunan :
    • Sertifikat (SHM dan HGB)
    • Akta Jual Beli (AJB)
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Gambar Situasi dan Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan
    • Gambar Denah Bangunan(Blue Print) dan Foto Jaminan
    • PBB terbaru berikut STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
    • Polis Asuransi      
  • Kios :
    • SIPTU (Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha)
    • Surat blokir Kios dari PD Pasar Setempat
    • Polis Asuransi      
  • Deposito :
    • Bilyet Deposito dan perpanjangannya
    • Surat Kuasa Pencairan Deposito               
  • Mobil :
    • BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
    • Faktur
    • Sertifikat NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan)
    • 3 Lembar Blangko Kwitansi + 1 buah Meterai
    • Gesekan Nomor rangka dan Nomor Mesin
    • Polis Asuransi
    • Surat Pemblokiran BPKB dari Polda Metro Jaya
    •  Surat Pernyataan Show Room untuk menyerahkan BPKB apabila telah selesai (untuk BPKB mobil baru)
    •  Surat Pemesanan Kendaraan (untuk mobil baru)      


Bagikan